SEJARAH
KOTA TARAKAN
Status Kota
Administratif kembali ditingkatkan menjadi Kotamadya berdasarkan Undang-Undang
RI No.29 Tahun 1997 yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Menteri dalam
Negeri pada tanggal 15 Desember 1997, sekaligus menandai tanggal tersebut
sebagai Hari Jadi Kota Tarakan.
Letak dan posisi yang
strategis telah mampu menjadikan kecamatan Tarakan sebagai salah satu sentra
Industri di wilayah Kalimantan Timur bagian utara sehingga Pemerintah perlu
untuk meningkatkan statusnya menjadi Kota Administratif sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No.47 Tahun 1981.
LETAK
GEOGRAFIS KOTA TARAKAN